Sebelumnya, Komisi VIII DPR (bidang sosial agama) juga melakukan kunjungan kerja (9-16 Oktober 2010) ke Amerika Serikat untuk mempelajari kehidupan kerukunan umat beragama (Inilah.com, 7/10/10).
Sejauh ini, yang dikecam oleh berbagai elemen masyarakat hanyalah seputar pemborosan dana akibat studi banding itu. Menurut Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Yuna Farhan, setiap kali kunjungan ke luar negeri, tiap anggota Dewan mendapat uang saku sebesar Rp 20-28 juta dan uang representasi US$ 2.000 (Sekitar Rp 20 juta). Koalisi Masyarakat Sipil memperkirakan dana studi banding DPR RI mencapai Rp162,94 miliar pada 2010 ini dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi (Bisnis.com, 16/9/2010).
Menurut catatan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), studi banding oleh DPR belakangan makin sering dilaksanakan. Pada Tahun Sidang 2009-2010 (Oktober 2009 s/d Agustus 2010) tercatat sudah 8 (delapan) kali, dengan tujuan 9 (sembilan) negara (Australia, Cina, Maroko, Jerman, Prancis, Austria, Turki, Belanda dan Selandia Baru). Adapun Tahun Sidang 2010-2011 (pertengahan Agustus 2010 s/d akhir September 2010), DPR telah melakukan studi banding sebanyak 7 (tujuh) kali ke tujuh negara (Selandia Baru, Belanda, Korea Selatan, Jepang, Afrika Selatan, Inggris dan Kanada). Total, hanya kurang dari 10 bulan (Tahun Sidang 2009-2010) hingga akhir September 2010, DPR melakukan 19 kali studi banding ke 14 negara.
Dari berbagai sumber, sejumlah Panja DPR dan Komisi II juga telah merencanakan studi banding ke Jerman, Prancis, Swiss, Inggris, Jepang, Korea Selatan, India dan Cina. Mayoritas kegiatan studi banding itu dikaitkan dengan kepentingan pembahasan rancangan undang-undang.
DPR periode sebelumnya, dari hasil penelusuran situs www.dpr.or.id, selama tahun 2004-2009 tercatat melakukan sebanyak 143 kunjungan ke luar negeri.
Menghasilkan UU yang Buruk
Meski studi banding ke luar negeri menjadi agenda rutin para anggota Dewan setiap tahun, nyatanya DPR banyak memproduksi UU yang berkualitas buruk. Sejak 2003-2010, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 298 permohonan uji materi terhadap undang-undang, dan 58 undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Ketua MK Mahfud MD, banyaknya ketentuan perundangan yang dinyatakan inkonstitusional menunjukkan kemampuan legislasi anggota DPR rendah. Menurut dia, penyebabnya antara lain: Pertama, undang-undang yang disusun adalah produk permainan politik. Kedua, undang-undang yang disusun DPR dan Pemerintah tidak mampu mengikuti perkembangan kebutuhan di lapangan… (Indo Pos, 30/12/09).
Selain itu, “Faktor utamanya adalah niat dan kemampuan legislasi DPR. Banyak UU yang dibuat dalam perspektif sempit, jangka pendek dan untuk mengakomodasi elit politik tertentu, seperti yang terjadi di UU Pemilu,” ungkap peneliti Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Refly Harun di Jakarta (Media Indonesia, 1/8/10).
Menguntungkan Pihak Asing
Selain banyak berkiblat ke negara asing dalam memproduksi UU, faktanya Pemerintah dan DPR pun memberikan peluang kepada pihak asing dalam hal penyusunan UU. Akibatnya, alih-alih pro rakyat, banyak UU produk DPR yang justru menguntungkan pihak asing. Sebagaimana diungkapkan anggota DPR Eva Kusuma Sundari, setidaknya ada 76 Undang-Undang (UU) dan puluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sarat dengan kepentingan asing. Menurut Eva, dia mendapatkan informasi tersebut dari hasil kajian Badan Intelijen Nasional (BIN) yang menengarai adanya tiga lembaga strategis dari Amerika Serikat-yaitu World Bank (Bank Dunia), International Monetary Fund (IMF) dan United States Agency for International Development (USAID)-di belakang semua itu.
Menurut dia, keterlibatan Bank Dunia telah membuat Pemerintah mengubah sejumlah UU seperti UU Pendidikan Nasional, UU Kesehatan, UU Kelistrikan dan UU Sumber Daya Air. Dalam UU Sumber Daya Air, penyusupan kepentingan asing adalah dalam bentuk pemberian izin kepada pihak asing untuk menjadi operator atau pengelola. Menurut dia, pemberian izin tersebut secara otomatis telah mematikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Adapun dalam UU Kelistrikan, Bank Dunia mengarahkan pengelolaan listrik oleh pihak swasta atau dikelola masing-masing daerah.
Selain Bank Dunia, IMF juga menyusupkan kepentingannya melalui beberapa UU. Misalnya, UU BUMN dan UU Penanaman Modal Asing. Dengan menerima bantuan IMF, secara otomatis Pemerintah pasti harus mengikuti ke tentuan IMF. “Misalnya seperti privatisasi BUMN dan membuka kesempatan penanaman modal asing di usaha strategis yang seharusnya dikuasai negara,” ucapnya lagi.
Khusus terkait keterlibatan USAID, bisa dilihat pada UU Migas (No 22 Tahun 2001), UU Pemilu (No 10 Tahun 2008), dan UU Perbankan yang kini tengah digodok Pemerintah untuk direvisi. Selama masa reformasi, USAID telah menjadi konsultan dan membantu Pemerintah dalam bidang pendidikan pemilih, serta penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Di sektor keuangan, USAID juga turut membantu usaha restrukturisasi perbankan, pengembangan perangkat ekonomi makro yang baru serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan ekonomi. “Dengan keterlibatannya dalam membantu pelaksanaan Pemilu dan pengembangan demokrasi, USAID telah menyusupkan paham liberalisme dalam mekanisme pemilihan secara langsung yang terkesan demokratis, namun ternyata rawan dengan politik uang,” ungkap Eva.
Kiki Syahnakri, Ketua Badan Pengkajian Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) membenarkan adanya dugaan intervensi kepentingan asing dalam RUU dan UU di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. “Terdapat 72 perundang-undangan yang baru hasil reformasi merupakan pesanan asing. Ini berdasarkan kajian BIN pada 2006 lalu. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,” bebernya.
UU tersebut memberikan ruang bagi perusahaan asing untuk dapat mengelola lahan selama 95 tahun. Bahkan bisa diperpanjang hingga 35 dan 65 tahun lagi. UU lainnya, kata Kiki, adalah UU Tentara Nasional Indonesia. Selama ini UU itu justru mengerdilkan peran TNI di masyarakat. Padahal Indonesia memiliki potensi konflik dan potensi ancaman yang sangat besar. Makanya, Kiki menuntut DPR maupun Pemerintah bertanggung jawab atas lolosnya perundang-undangan tersebut (Rakyatmerdela.co.id, 12/10/10).
Dua Penyebab
Dari paparan di atas, jelas ada dua masalah yang dihadapi bangsa dan negeri ini. Pertama: kualitas para pengurus negara yang amat rendah, baik di jajaran Pemerintah maupun DPR, sehingga tidak pernah mampu memproduksi UU dan peraturan yang berkualitas. Kedua: penerapan sistem kenegaraan dan pemerintahan yang juga rusak, yakni sistem demokrasi, yang berakar pada sekularisme. Sistem inilah yang telah menyingkirkan hukum-hukum Allah SWT (syariah Islam) untuk mengatur kehidupan manusia. Sebaliknya, sistem ini memberi manusia-yang notabene lemah dan terbatas-hak mutlak membuat hukum. Akibatnya, suatu bangsa atau negeri yang menerapkan sistem demokrasi tidak pernah tuntas dalam memproduksi UU dan peraturan untuk mengatur kehidupan masyarakatnya. Bayangkan, di negeri ini, dengan siklus pergantian anggota DPR ataupun jajaran Pemerintahan setiap lima tahun sekali melalui proses Pemilu, banyak UU dan peraturan yang dibuat pada periode sebelumnya, diubah bahkan diganti oleh DPR/Pemerintah periode yang baru. Begitu seterusnya setiap lima tahun sekali.
Berkiblatlah ke Negara Khilafah
Karena dua sebab/masalah di atas, solusinya pun ada dua. Pertama: negara ini harus dipimpin oleh orang-orang yang bertakwa, amanah dan memiliki kapasitas untuk memimpin negara, tentu berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, para pemangku negara ini haruslah orang-orang yang memahami akidah dan syariah Islam (faqih fi ad-din), selain memiliki kepribadian Islam dan kemampuan untuk memimpin negara.
Kedua: Sistem kenegaraan dan pemerintahan negeri ini harus diubah dari sistem demokrasi sekular ke sistem kenegaraan dan pemerintahan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Itulah sistem Khilafah, satu-satunya sistem kenegaraan dan pemerintahan Islam, yang memberikan hak membuat hukum hanya kepada Allah SWT. Sistem Khilafah inilah yang menjadikan Khalifah (kepala negara) hanya berwenang memberlakukan sekaligus menerapkan syariah Islam saja.
Saat negara dipimpin oleh orang-orang yang faqih fi ad-din, berkepribadian Islam dan memiliki kemampuan untuk memimpin negara, otomatis studi banding dalam rangka pembuatan UU ke negara-negara asing yang notebene kufur tidaklah diperlukan. Sebab, sistem per-UU-an dan peraturan mereka adalah batil. Negara (Khilafah) cukup menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah melalui ijtihad yang sahih, baik yang dilakukan oleh Khalifah maupun dengan mengadopsi hasil ijtihad para mujtahid.
Studi banding hanya mungkin dilakukan dalam masalah-masalah teknikal atau berkaitan dengan teknologi. Ini pernah dilakukan Rasulullah saw. saat memimpin Daulah Islam di Madinah. Saat itu beliau pernah mengirim orang-orang khusus untuk mempelajari teknologi pembuatan pedang di negeri Yaman. Demikian pula Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. yang pada masanya pernah mencontoh teknik pengarsipan keuangan Negara Khilafah (Baitul Mal)-yang disebut dengan diwan-dari negeri Persia.
Adapun dengan sistem pemerintahan Khilafah yang hanya menerapkan syariah, otomatis campur tangan asing dalam pembuatan UU juga bisa dihindari. Sebab, saat Khilafah hanya merujuk pada al-Quran dan as-Sunnah dalam membuat UU, pihak asing akan kesulitan memaksakan ideologinya yang kufur maupun berbagai kepentingan kapitalistiknya ke dalam tubuh Khilafah. Mahabenar Allah SWT yang berfirman:
أَفَحُكمَ الجٰهِلِيَّةِ يَبغونَ ۚ وَمَن أَحسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكمًا لِقَومٍ يوقِنونَ ﴿٥٠﴾
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).Walhasil, hendaknya negeri yang berpenduduk mayoritas Muslim ini menjadikan Khilafah Islam pada masa lalu sebagai kiblat dalam mengelola negara ini, bukan berkiblat ke negara-negara asing. Sebab, jika pihak asing tetap dijadikan kiblat, niscaya negara ini makin sesat! Na’udzu billah min dzalik. []
KOMENTAR AL-ISLAM:
DPR Cueki Kritik Publik (Republika, 26/10/10).
Makin jelas, kedaulatan rakyat dalam demokrasi hanyalah omong-kosong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar